Perludem Nilai KPU Tidak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 31 Mei 2024 06:34 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
“Perludem menilai, KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Di samping itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.
Baca Juga: Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz: Bawaslu Harus Beri Sanksi kepada Gibran
Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap putusan uji materi tersebut, Perludem menyampaikan dua catatan.
Pertama, Perludem menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal dimaksud cenderung serupa dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Pengujian ini mencoba ‘mengotak-atik’ dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat ‘memaksakan’ dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah,” ucap Khoirunnisa.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perludem tentang Ambang Batas Parlemen 4 Persen Suara Sah Nasional
Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Menurut Perludem, MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.
“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” katanya.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Upaya PPP untuk Capai Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tak Dapat Tercapai
Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.