DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Handi Tri Ujiono: KPU Luncurkan Semarbot Sebagai Maskot Pilkada Jawa Tengah yang Akan Digelar November 2024

image
KPU meluncurkan "Semarbot" sebagai maskot pilkada Jateng 2024, di Semarang, Sabtu, 27/4/2024 malam. (ANTARA/I.C. Senjaya)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah meluncurkan Semarbot sebagai maskot pemilihan kepala daerah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, yang akan digelar 27 pada November 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono.

Handi Tri Ujiono menyatakan hal itu saat peluncuran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 di Semarang, Sabtu malam, 27 April 2024. Ia mengatakan, maskot pilkada tahun ini diadopsi dari tokoh Semar yang bijaksana dan mengayomi.

"Semarbot, Semar dengan konsep visual kekinian. Gaya maskot cyber robotic," kata Handi Tri Ujiono.

Baca Juga: KPU Jakarta Pusat Buka Pendaftaran PPK Pemilihan Gubernur DKI Dengan Kuota Penerimaan 40 Orang

Menurut Handi, berkaca dari sosok Semar, pada pemilihan gubernur nanti akan dihasilkan pemilih yang bijaksana dan mengayomi masyarakat Jawa Tengah.

Adapun untuk slogan pemilihan gubernur tahun ini, kata dia, KPU mengambil tema Luwih Becik Luwing Nyenengke (lebih baik lebih menyenangkan).

Ia menjelaskan, tema tersebut dipilih dengan maksud pelaksanaan pilkada dilandasi dengan semangat gotong royong yang riang gembira untuk memilih pimpinan terbaik Jawa Tengah.

Baca Juga: Pakar Hukum USU, Edi Yunara: Integritas Anggota KPU dan Bawaslu Penting untuk Sukseskan Pilkada 2024

Oleh karena itu, Handi meminta seluruh penyelenggara pilkada untuk bekerja dengan penuh integritas, serta memastikan diri untuk selalu berada dalam jalur yang benar untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta KPU Jawa Tengah untuk hati-hati dalam mengelola keuangan dalam penyelenggaraan pilkada ini.

"Hati-hati mengelola keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD, harus dikelola dengan baik," katanya.

Baca Juga: KPU Kota Kediri: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap

Sebagai institusi yang memiliki karakter lembaga layanan, menurut Hasyim, pemilih dan peserta pilkada harus memperoleh pelayanan yang baik.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait