DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPU Kota Kediri: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap

image
Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi di Kediri. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan syarat minimal dukungan bagi yang maju dari jalur perseorangan dalam pilkada 2024 adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

"Terkait dengan calon perseorangan pada UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat untuk calon perseorangan itu 10 persen dari DPT terakhir," kata Komisioner KPU Kota Kediri, Moch Wahyudi di Kediri, Sabtu, 27 April 2024.

Ia menjelaskan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Baca Juga: KPU Jakarta Pusat Buka Pendaftaran PPK Pemilihan Gubernur DKI Dengan Kuota Penerimaan 40 Orang

Adapun ketentuannya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen, dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Wahyudi mengatakan, DPT terakhir jumlah daftar pemilih tetap di Kota Kediri adalah 233.962 jiwa, sehingga merujuk dari aturan tersebut syarat minimal yang harus disetorkan untuk calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah itu.

Baca Juga: Pakar Hukum USU, Edi Yunara: Integritas Anggota KPU dan Bawaslu Penting untuk Sukseskan Pilkada 2024

Untuk waktu proses penyerahan dukungan itu, Wahyudi mengatakan penyerahan dukungan dilakukan pada 5 Mei 2024 sampai penetapan 19 Agustus 2024.

"Terkait dengan calon perseorangan rentang waktu proses penyerahan dukungan itu 5 Mei sampai penetapan 19 Agustus 2024. Ini penetapan apakah calon perseorangan bisa mendaftar calon peserta pilkada," kata dia.

Wahyudi mengatakan, terdapat dua syarat dokumen dukungan yang harus disetorkan oleh bakal calon yang maju dari jalur perseorangan, yakni menyertakan surat pernyataan dukungan serta dilampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), sebelum akan dilakukan verifikasi secara faktual satu per satu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait