DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPU Kota Cirebon Mulai 5 Mei 2024 Buka Pendaftaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2024

image
Ilustrasi KPU

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2024.

"Mulai 5 Mei 2024, kami sudah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2024," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko di Cirebon, Senin, 6 Mei 2024.

Menjelang pelaksanaan pilkada, kata Ketua KPU Cirebon itu, masyarakat diperbolehkan maju secara independen atau tidak melalui partai politik.

Baca Juga: Pilkada Solo: Aneka Figur Lintas Profesi Mendaftar Lewat PDI Perjuangan

Namun, kata Mardeko, untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu harus memenuhi syarat, antara lain, memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Apabila melihat DPT di Kota Cirebon, kata dia, minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan minimal 21.400 suara.

"Jadi, mereka yang berminat untuk maju sebagai peserta pilkada tahun ini bisa mendaftarkan diri secara langsung, berarti harus memiliki sekitar 21.400 dukungan yang wajib diserahkan ke KPU,” ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Kabupaten Kediri Jawa Timur Tak Ingin Pilkada 2024 Hanya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Setelah pendaftaran itu dibuka, menurut Mardeko, saat ini sudah ada beberapa orang yang melakukan konsultasi terkait dengan mekanisme pencalonan pada jalur independen.

Mardeko memperkirakan, pada Pilkada 2024 terdapat bakal pasangan calon yang maju melalui perseorangan.

"Komunikasi sudah ada, tadi misalnya ada tim sukses dari salah satu bakal pasangan calon independen untuk berkonsultasi. Infonya mereka akan ikut pada jalur perseorangan," katanya.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu

Ia menjamin bahwa KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Dengan demikian, pesta demokrasi di Kota Cirebon bisa terselenggara lebih semarak.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait