Nusantara
Pegawai Karaoke di Kota Semarang Ini Buang Bayinya yang Baru Dilahirkan: Melahirkan di Tempat Kos
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 30 Mei 2024 08:51 WIB
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.
Bayi laki-laki milik pelaku ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024. ***
Baca Juga: Dokter Ngabila Salama Ungkap Dampak Buruk Akibat Konsumsi Gula Berlebihan Pada Bayi
Sumber: Antara