DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pegawai Karaoke di Kota Semarang Ini Buang Bayinya yang Baru Dilahirkan: Melahirkan di Tempat Kos

image
Ilustrasi - Bayi.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.

Bayi laki-laki milik pelaku ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024. ***

Baca Juga: Dokter Ngabila Salama Ungkap Dampak Buruk Akibat Konsumsi Gula Berlebihan Pada Bayi

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait