DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Syahrul Yasin Limpo Mengaku Utang Budi Kepada Ibunda Pedangdut Nayunda Nabila Sehingga Sering Kasih Uang

image
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (paling kiri) saat menanggapi pernyataan para saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait