Jakarta
Syahrul Yasin Limpo Mengaku Utang Budi Kepada Ibunda Pedangdut Nayunda Nabila Sehingga Sering Kasih Uang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 30 Mei 2024 02:34 WIB
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
Sumber: Antara