DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Syahrul Yasin Limpo Mengaku Utang Budi Kepada Ibunda Pedangdut Nayunda Nabila Sehingga Sering Kasih Uang

image
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (paling kiri) saat menanggapi pernyataan para saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo mengaku berutang budi kepada orang tua pedangdut Nayunda Nabila, sehingga sering memberikan uang, barang, hingga jabatan di Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo beralasan, ibu Nayunda Nabila pernah menjadi bendahara saat dirinya menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan serta menjadi tim sukses Syahrul selama dua periode menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

"Saya merasa berutang budi, demi Allah. Kalau saya diminta membantu, saya merasa ada jasa ibunya yang membuat saya sukses," kata Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menanggapi kesaksian Nayunda Nabila pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: KPK Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar, Sulawesi Selatan

SYL mengungkapkan beberapa uang yang diberikan kepada Nayunda, di luar upah penampilan Nayunda pada acara Kementan, diminta oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda selalu sedikit saat tampil pada acara Kementan.

Pada sidang pemeriksaan Nayunda Nabila sebagai saksi, biduan itu sempat mengaku mendapat kiriman uang sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan SYL, Panji Harjanto, dan di luar penampilan acara Kementan.

SYL menuturkan, upah yang dibayarkan kepada Nayunda saat bernyanyi pada acara Kementan kisarannya Rp20 juta, padahal standar upah Nayunda sekali tampil sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Bendahara NasDem Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Jadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Selain penambahan upah bernyanyi, SYL mengatakan bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen juga merupakan bagian dari utang budi dirinya kepada orang tua Nayunda yang sudah lama dekat dengan SYL.

"Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Kemal Redindo, Anak Syahrul Yasin Limpo, Siap Kembalikan Uang Kementan Hasil Korupsi yang Ia Pakai

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait