DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

image
Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

ORBITINDONESIA.COM- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan Febri Diansyah agar tidak ke luar negeri ini dilakukan KPK berkaitan dengan kasus penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo menghadapi kasus korupsi di Kementan.

Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Suami 73 Tahun Bunuh Istrinya 70 Tahun di Blitar Jawa Timur

Kabar pencekalan Febri Diansyah ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu 8 November 2023.

Kendati demikian, Ali Fikri tidak menyebut secara pasti siapa saja advokat yang dicekal tersebut.

Namun, pihaknya juga tidak menampik bahwa para advokat tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK perihal kasus Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Usai Dipecat Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Sebut Nama Tuhan

"Yang telah dipanggil, diperiksa," ujar Ali kepada wartawan.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," tambahnya.

Seperti diketahui, terdapat tiga advokat yang pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sekelompok WNI di Belgia Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Kini ketiga advokat tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri sepanjang kasus ini masih dalam penyidikan KPK.***

Berita Terkait