DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Presiden Jokowi Panggil Nadiem Anwar Makarim ke Istana di Tengah Isu Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

image
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 Mei 2024 untuk bertemu Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Yashinta Difa)

Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah, yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Ini Alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat Kelulusan

Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait