Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Agustus 2022 21:31 WIB
ORBITINDONESIA- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab ihwal banyaknya guru di Indonesia yang cemas karena isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal tentang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Nadiem Makarim memaparkan soal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas saat hadir secara online dengan kondisi terpapar posititf Covid-19 di Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek yang digelar di Jakarta, 30 Agustus 2022.
Nadiem Makarim mejelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang berdampak positif untuk kesejahteraan guru.
Baca Juga: Joan Mir Resmi Bergabung dengan Tim Pabrikan Honda
"Menurut kami, belum pernah ada RUU yang punya dampak holistik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru," kata Nadiem Makarim.
Lanjutnya, Nadiem Makarim meminta semua guru menyorot perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas.
"Penting juga guru-guru menyadari apa saja perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu kesejahteraan saat ini bisa diselesaikan lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapatkan hak mereka sebagai pendidik," papar Nadiem Makarim.
Baca Juga: Kenaikan BBM Tampaknya Adalah Suatu Keharusan Demi Selamatkan Keuangan Negara
Penjelasan Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas
Dalam penjelasannya, Nadiem Makarim menjelaskan sekarang hanya guru yang memiliki sertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi.
"Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi," beber Nadiem Makarim.
Untuk guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Sedangkan guru ASN yang belum bersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.