DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan

image
Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Mereka ini nantinya dapat tunjangan layaknya guru.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Polisi Wanita 2022 yang Inspiratif dan Bikin Bangga, Cocok Disampaikan ke Rekan Polwan Kamu

"Isi RUU Sisdiknas semuanya adalah kabar gembira bagi para guru. Semua ini bermulai dari keinginan kita menjawab teriakan guru dari seluruh Indonesia yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui. Harapannya RUU Sisdiknas ini akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru," tegas Nadiem Makarim.



Mekanisme Untuk Pemberian Tunjangan Guru
RUU Sisdiknas mendapat penolakan dari guru di Indonesia karena disinyalir menghilangkan pasal tentang tunjangan guru.

Namun dari Kemendikbud menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru mengubah mekanisme pemberian tunjangan guru.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas.

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Baca Juga: Inilah Penyebab Cuaca Panas di Indonesia Menurut Penjelasan BMKG pada Agustus 2022

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP).

Sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Inilah Manfaat yang Bisa Anda Rasakan saat Latihan Kelenturan Untuk Tubuh, salah satunya Mengurangi Nyeri

Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," pungkas Anindito.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana untuk Membantu Anda Tetap Aman dan Sejuk  Selama Cuaca Panas
Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait