DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan

image
Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Baca Juga: Hanya Yanagihara Dalam Novel tentang Persahabatan Berjudul A Little Life
Disamping gaji, guru ASN non sertifikasi mendapatkan tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

"Tunjangan guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu menunggu proses sertifikasi," tegas Nadiem Makarim.


Bagi guru non-ASN, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah juga ditingkatkan.

Baca Juga: Artis Cantik Korsel Yoo Joo Eun Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri, Sempat Tulis Surat Perpisahan, Baca Isinya

Sekarang sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kedepannya sertifikat ini tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar.

Nadiem Makarim menegaskan sertifikat guru kedepannya menjadi prasyarat bagi calon guru, bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui sebagai guru.

Baca Juga: Siaran Rekonstruksi di YouTube Polri Ngadat, Warganet Sebut Tidak Transparan Hingga Minta Ganti Kameraman

Contohnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator.

Orang-orang ini, yang menjalankan tugas sebagai guru masuk dalam kategori guru. Mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.


Yang terbesar saat ini adalah pendidik PAUD 3-5 tahun, Nadiem Makarim menyayangkan saat ini belum banyak yang menganggap PAUD sebagai sekolah formal, demikian juga pendidik dalam satuan kesetaraan dan juga guru pesantren formal.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait