DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Presiden Jokowi Panggil Nadiem Anwar Makarim ke Istana di Tengah Isu Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

image
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 Mei 2024 untuk bertemu Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Yashinta Difa)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, guna membahas sejumlah isu pendidikan.

“Bahas beberapa issue pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem Anwar Makarim ketika ditanya oleh wartawan terkait keperluannya ke Istana.

Nadiem Anwar Makarim pun mengiyakan, ketika ditanya lebih lanjut apakah diskusinya dengan Presiden juga akan menyinggung persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Ini Alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat Kelulusan

“Iya, ada beberapa issue,” kata dia.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Kini Tak Wajibkan Mahasiswa S1 Bikin Skripsi, Ini Gantinya!

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan, untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tidak Wajib dalam Kebijakan Transformasi Standar Nasional, Ini Penggantinya

Bahkan Nadiem menuturkan, kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait