Ekosistem dan Kebijakan: PTN membunuh PTS
Oleh Prof. Didik J Rachbini, Ph.D., Rektor Universitas Paramadina.
ORBITINDONESIA.COM - Peran masyarakat, NU, Muhammadiyah, Gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan tinggi hendaknya tidak diabaikan.
Peran tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi di seluruh pelosok nusantara. Itu semua adalah partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peranan masyarakat seperti ini tidak boleh dinafikan. Bahkan dalam bidang pendidikan tinggi seperti UII sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Namun, ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi tidak adil dan sudah mulai mengerdilkan dan membunuh PTS, yang dibangun dari bawah yang kebanyakan tidak menggunakan anggaran negara.
Data 2-3 tahun terakhir ini memperlihatkan penerimaan mahasiswa baru PTN berjalan secara membabi buta dan tanpa batas. Contohnya seperti UNESA mengeruk mahasiswa 23 ribu per tahun. Universitas Brawijaya Malang mengeruk 21 ribu mahasiswa per tahun, begitu juga relatif sama dengan PTN lainnya.
Jumlah penerimaan mehasiswa baru ini sama dengan jumlah keseluruhan kampus utama dunia, seperti Universitas Harvard (25 ribu mahasiswa total), begitu juga Universitas Oxford. Praktek ini sudah membunuh PTS banyak sekali.
Pemerintah tidak sungguh-sungguh membangun kebijakan dan ekonsistem yang membantu PTS. Bahkan kebijakannya cenderung diskriminatif dan melakukan pembiaaran ekosistem tidak adil secara terus-menerus.
Perlu diperhatikan dan dicamkan oleh pemangku kebijakan bahwa selama 3 tahun ada pertambahan jumlah mahasiswa yang banyak, yakni mengalami kenaikan signifikan dari 2,9 Juta mahasiswa (2022) menjadi 4.5 Juta mahasiswa (2025).
Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS merasakan situasi tidak adil karena selain sumberdaya negara diraup PTN juga ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS.
Tidak ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang inisiatif partisipasi masyarakat dalam mencedaskan kehidupan bangsa. Regulasi yang ada mengkerdilkan dan bahkan PTS dengan membiarkan PTN membabi buta dalam penerimaan mahasiswa baru.
Tidak ada yang mengatur secara adil, PTN mengatur dirinya sendiri dan lupa misinya untuk tampil sebagai universitas riset di tatanan global. Posisinya ada di urutan belakang di ASEAN, apalagi di Asia dan dunia.
PTN sekarang menjalankan peran pengajaran, yang tidak jauh berbeda dengan kurus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri terjebak ke dalam pola belajar mengajar ala kursus minus kualitas riset dan absen dari jajaran elit universitas regional dan global.
Alasan mengeruk mahasiswa dalam jumlah yang tidak masuk akal karena negara tidak memberikan dana yang cukup. Padahal, PTN utama menerima dana dari APBN 1-3 trilyun dari negara dan masih mengambil dana masyarakat 2-3 kali lipat jumlah tersebut. Sementara itu, PTS menjalankan misi pendidikannya hanya dengan dana 50-80 milyar dengan jumlah mahasiswa 3 ribu sampai 4 ribu mahasiwa hampir tanpa anggaran dari negara.
Nasib 3 ribuan PTS mengalami penurunan drastis dalam jumlah mahasiswanya. Hanya dalam 2 tahun saja PTS kehilangan hampir perkiraan 0,5 sampai hampir 1 juta mahasiswa karena tersedot ke PTN.
Banyak PTS tutup, jumlah mahasiswa PTS dalam 2-3 tahun mengalami penurunan dari 4,8 Juta menjadi sekitar 4 Juta. Ini akan terus terjadi jika ekosistem dan kebijakan yang tidak adil terus berlanjut.
Sejatinya pemerintah harus memperlakukan PTN dan PTS setara kerana keduanya mengemban amanat dasar dari konstitusi. Seharusnya pemerintah membantu PTS yang belum sekuat PTN tetapi itu tidak terjadi. Yang terjadi PTS justru sudah jatuh tertimpa tangga pula, tidak dibantu tapi dibiarkan bangkrut.
Perluasan kampus-kampus tambahan bahkan didirikan oleh PTN daerah di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan sebagainya. Perluasan kampus ini tidak ada hubungannya dengan misi PTN utama untuk meningkatkan peranannya dalam inovasi dan riset.
Kampus-kampus PTN di Jakarta hanya untuk menambah isi kantong dosen-dosennya dan mengejar setoran tambahan untuk kampusnya.
Ini merupakan penyaluran bagi pengajarnya yang punya tradisi ngamen (bukan tradisi riset). Karena itu, kampus-kampus tambahan seperti ini harus ditutup karena tidak ada hubungannya untuk menaikkan kualitas dan ranking PTN utama tersebut.
Jadi ekosistem dan praktik tidak adil seperti ini terus berjalan dimana PTN mengambil dana dari negara sekaligus mengeruk dari masyarakat. Sementara itu, PTS selama ini sejak dari pembentukan mengandalkan dana dari pendirinya dan dari masyarakat saja.
Inisiatif masyarakat untuk ikut mencerdaskan bangsa diganjal oleh praktek persaingan potong leher (cut throut) seperti persaingan pasar barang di alam liberalisme. Sudah banyak saran kepada pemerintah dan DPR dengan harapan dapat menghentikan praktek seperti ini.
PTN sudah diberi anggaran oleh negara dengan alokasi anggaran pendidikan 20 persen itu seharusnya lebih dari cukup. Tetapi anggaran tersebut dicabik-cabik masuk ke sektor-sektor lain dan bidang-bidang yang tidak semestinya.
Dosa penyimpangan 20 persen anggaran pendidikan menurun menjadi dosa PTN, yang pada gilirannya memberangus PTS. Tidak ada jalan lain bagi PTN kecuali mengeruk dana masyarakat dan menampung mahasiswa sebanyak-banyaknya, seperti UGM 75 ribu mahasiswa, Unpad 60 ribu mahasiswa.
Negara ini harus menyudahi praktek kebijakan yang saling menjegal dan saling mematikan antar golongan dalam penyelenggaraan pendidkan, khususnya antara PTN (institusi negara) dengan PTS, institusi yang dibangun oleh masyarakat dari bawah (bottom up).
Ke depan PTN seharusnya bagian dari program negara dan seperti layaknya kementrian menjalankan programnya dengan anggaran negara. Seperti kementrian, tidak melakukan bisnis dengan memobilisasi dana dari luar negara.
Jika tidak dan tetap memobilisasi dana masyarakat, maka tidak boleh diskriminatif dimana sumberdaya negara harus dialokasikan secara adil, sama dan setara antara PTN dan PTS dalam hal anggaran untuk dosen, gedung dan aset lainnya, laboratorium, gaji karyawan, dana riset, dana beasiswa dan lainnya. Alasannya, PTN dan PTS sama-sama menjalankan misi konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan alokasi sumberdaya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN, maka PTS sejatinya tengah menindas PTS. Dengan membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktek dan kebijakan diskriminasi. ***