DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat Kelulusan

image
Kabar Gembira, Mendikbudristek Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Jadi Syarat Kelulusan

ORBITINDONESIA.COM- Kabar gembira untuk mahasiswa semester tua yang tak kunjung tuntas mengerjakan skripsi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kini membuat kebijakan baru. Skripsi tidak lagi jadi syarat mutlak kelulusan mahasiswa.

Nadiem Makarim menyebut, kebijakan skripsi tak lagi jadi syarat kelulusan, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Jika Ingin Panjang Umur, Berhentilah Minum Soda dan Soft Drinks

Lebih lanjut, Nadiem Makarim mengatakan, cara lama membuat skripsi sebagai syarat kelulusan, bisa membuat masa depan generasi terhambat.

Kendati demikian, semuanya tetap tergantung kepada kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem Makarim menyebut, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Baca Juga: Buku Baru Mauro F Guillen 2023: The Perennials yang Ciptakan Masyarakat Pascagenerasi

Misalnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

"Contoh transformasi terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian," kata Nadiem Makarim dikutip dari Antara, Rabu 30 Agustus 2023.

"Keputusan ini ada di perguruan tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Ngeri! Pertama di Dunia Cacing Parasit Hidup di Dalam Otak Seorang Wanita Australia

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, Nadiem Makarim menyebut tugas akhir bisa dalam bentuk prototipe, proyek, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi.

Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.

Selanjutnya, beberapa pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak. Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi,” kata Nadiem.***

Berita Terkait