DECEMBER 9, 2022
Internasional

Konsulat Jenderal RI di Cape Town Afrika Selatan Layani Paspor untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

image
Konsulat Jenderal RI di Cape Town melayani biometrik paspor Indonesia untuk anak berkewarganegaraan ganda dari pasangan WNI dan WN Afrika Selatan di Struisbaai, Afrika Selatan, Sabtu 25 Mei 2024. (ANTARA/HO-KJRI Cape Town)

ORBITINDONESIA.COM - Konsulat Jenderal RI di Cape Town melayani biometrik paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda dari pasangan warga negara Indonesia dan Afrika Selatan di Struisbaai, Afrika Selatan.

Menurut keterangan tertulis konsulat di Cape Town yang diterima di Jakarta, Senin, petugas berkunjung langsung ke Struisbaai, sekitar 271 kilometer dari Cape Town, untuk memberikan layanan tersebut pada Sabtu.

Pelayanan tersebut dilakukan oleh Konsul Protokol dan Konsuler Cape Town, Faiez Maulana, bersama staf kepada seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan WN Afrika Selatan dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Inilah Daftar Negara yang Bebaskan Visa Kepada Pemegang Paspor Indonesia: Paling Banyak Negara di Afrika

Faiez menjelaskan beberapa hal kepada pasangan tersebut mengenai perkawinan campur, peraturan anak mereka yang berkewarganegaraan ganda solusi permasalahan pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi.

Anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU Nomor12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Bagi mereka yang telah berusia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI atau WNA.

Baca Juga: Eazy Paspor dan Layanan Akhir Pekan dari Imigrasi Jakarta Bikin Warga Mudah Bikin Paspor

Pilihan kewarganegaraan anak adalah hal yang sangat penting karena berkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Menurut pasal 23 UU No 12 tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab, di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

Selain itu, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, serta mengajukan permohonan pelepasan WN kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Terbitkan 4.000-an Paspor Sepanjang Maret 2024

Faiez menyampaikan bahwa KJRI Cape Town secara teratur menyosialisasikan peraturan Indonesia tentang keimigrasian dan peraturan perkawinan campur serta peraturan ABG yang terus mengalami perubahan untuk melindungi WNI yang berada di luar negeri.

Konsulat menyebutkan bahwa sistem perlindungan WNI di luar negeri terus dibangun dan diperkuat, di antaranya membangun Sistem Perlindungan dan Pelayanan Terpadu bagi WNI di luar negeri, yaitu Portal Peduli WNI dan aplikasi Safe Travel.

Konsulat Jenderal RI Cape Town Tudiono mengatakan, konsulat berkomitmen memberi layanan terbaik; pelayanan yang cepat, berkualitas, transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada WNI. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait