DECEMBER 9, 2022
Internasional

ICC Desak Dihentikannya Intimidasi Terkait Perintah Tangkap Pejabat Israel yang Diduga Pelaku Kejahatan Perang

image
Arsip - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)

ORBITINDONESIA.COM - Pejabat Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak semua pihak, untuk segera menghentikan upaya intimidasi terhadap Mahkamah, yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Intimidasi tersebut semakin kentara setelah tersiar kabar bahwa ICC kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terdiri dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan petinggi Angkatan Bersenjata Israel.

Dalam pernyataan tertulisnya di media sosial X, dipantau di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024, Kejaksaan ICC memaklumi adanya respons yang cukup keras dari kalangan publik dan pejabat negara tertentu terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya terhadap pejabat Israel.

Baca Juga: Israel Persiapkan Kedubesnya Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Gaza

Kejaksaan ICC mengatakan, untuk merespons hal tersebut, pihaknya bersedia menjalin komunikasi konstruktif dengan semua pemangku kepentingan selama berada dalam koridor hukum.

“Namun, independensi dan imparsialitas Mahkamah terganggu apabila ada individu yang mengancam membalas Mahkamah atau personelnya saat Mahkamah, dalam rangka melaksanakan tugasnya, memutuskan sesuatu terkait penyelidikan atau kasus yang berada dalam lingkup kerjanya,” ucap ICC.

Kejaksaan ICC menegaskan bahwa ancaman tersebut, walaupun tidak dilakukan secara langsung, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 70 Statuta Roma yang menjadi dasar hukum pendirian ICC.

Baca Juga: John Kirby: Gedung Putih Belum Terima Tanggapan Hamas Tentang Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Pasal tersebut secara jelas melarang tindak balas dendam terhadap pejabat Mahkamah atas tindakan yang dilakukan pejabat tersebut atau pejabat lainnya, serta melarang adanya tindak menghalang-halangi, mengintimidasi, atau dengan cara jahat memengaruhi seorang pejabat Mahkamah supaya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Mahkamah mendesak supaya semua tindakan untuk menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabatnya secara tidak pantas segera dihentikan,” demikian pernyataan tersebut.

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut.

Baca Juga: Bantuan ke Gaza Dihambat, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

Dalam responsnya, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait