Israel Persiapkan Kedubesnya Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Gaza
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 30 April 2024 05:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri Israel memerintahkan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk bersiap-siap potensi reaksi, jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Gaza.
Dalam pernyataan yang dikirim pada Minggu, 28 April 2024 malam, kementerian tersebut membahas terkait "rumor" seputar kemungkinan surat perintah penangkapan ICC yang menargetkan "para tokoh politik dan militer senior Israel".
Di tengah “rumor” tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz dilaporkan mengarahkan seluruh kedutaan besar Israel untuk segera bersiap menghadapi lonjakan peristiwa anti-Semit dan anti-Israel.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Barat Terapkan Standar Ganda Antara Ukraina dan Gaza
Katz juga menginstruksikan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri untuk bersiap atas keadaan ini, termasuk mengoordinasikan peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan otoritas setempat.
Dia mengatakan, Israel "berharap agar pengadilan tidak mengeluarkan" surat perintah penangkapan tersebut.
Israel khawatir, dikeluarkannya perintah penangkapan terhadap pemimpin senior militer dan pemerintah, yang terutama adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.
Sedangkan serangan Israel mengakibatkan lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta sebanyak 77.575 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Lebih dari enam bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. ***