Pakar Hukum USU, Edi Yunara: Integritas Anggota KPU dan Bawaslu Penting untuk Sukseskan Pilkada 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 26 April 2024 01:06 WIB
Adapun KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk merekam hasil Pilkada serentak tahun 2024.
KPU menegaskan bahwa Sirekap tersebut sudah mengalami evaluasi dan perbaikan dari Pemilu 2024 sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.
"Penghitungan suara ini harus diperhatikan demi kepentingan masyarakat," ujar Edi.
Baca Juga: Pilkada Sulawesi Selatan: Danny Pomanto Diperintah PDI Perjuangan untuk Bergerak Bikin Persiapan
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak (Pilkada) 2024 yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut.
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;