DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pakar Hukum USU, Edi Yunara: Integritas Anggota KPU dan Bawaslu Penting untuk Sukseskan Pilkada 2024

image
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di Medan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Adapun KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk merekam hasil Pilkada serentak tahun 2024.

KPU menegaskan bahwa Sirekap tersebut sudah mengalami evaluasi dan perbaikan dari Pemilu 2024 sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.

"Penghitungan suara ini harus diperhatikan demi kepentingan masyarakat," ujar Edi.

Baca Juga: Pilkada Sulawesi Selatan: Danny Pomanto Diperintah PDI Perjuangan untuk Bergerak Bikin Persiapan

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak (Pilkada) 2024 yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut.

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca Juga: Anggota KPU Parsadaan Harahap: Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada Serentak Sama Dengan Pemilu 2024

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga: Ambil Formulir di 6 Parpol, Agus Ririmasse Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada Kota Ambon, November 2024

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait