DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58

image
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa, 9 April 2024 (ANTARA/HO-Jasa Raharja)

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka), yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada Senin, 8 April 2024.

Menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 11 April 2024, santunan Jasa Raharja tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor, Jawa Barat.

Rivan menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

Baca Juga: Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMAN 1 Sidoarjo yang Terguling di Tol Ngawi

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujar Rivan seusai menggelar konferensi pers di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa, 9 April 2024.

Rivan menyampaikan, dari 12 korban yang meninggal dunia, hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

“Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.

Baca Juga: Sembilan Orang Dilaporkan Meninggal dalam Kecelakaan di Jalur Contraflow KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat Nariyana menyampaikan, korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.

“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," terangnya.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Penerapan Contraflow Masih Dibutuhkan, Meski Tetap Lakukan Evaluasi Atas Kecelakaan Senin

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait