Listyo Sigit Prabowo: Penerapan Contraflow Masih Dibutuhkan, Meski Tetap Lakukan Evaluasi Atas Kecelakaan Senin
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 09 April 2024 08:44 WIB
"Baik dari CCTV, kemudian juga dari cacatan-catatan yang diperoleh pada saat olah TKP, maupun juga tentunya evaluasi-evaluasi lain yang didapat. Sehingga kemudian ini semua tentunya bisa digunakan untuk melakukan perbaikan ke depan," kata Sigit.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan penerapan contraflow di Km 47-KM 70 dimungkinkan karena memiliki jarak hanya 22 km, sehingga tidak diterapkan one way (satu arah).
Karena pada tahun 2023, saat diberlakukan one way, berimbas kepada kendaraan dari arah Bandung.
Baca Juga: Mudik Tahun Ini Polri Siapkan One Way Hingga Contra Flow
"Kenapa contraflow, karena jarak dari KM 47 ke KM 70 ini dianggap jarak yang memungkinkan 22 km," katanya.
Aan menyebut, kecelakaan di KM 58 menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama pihak terkait, apakah pada penanganan arus balik masih dilaksanakan atau mencari formula baru rekayasa lalu lintas.
"Dengan kejadian ini, nanti pada arus balik, mungkin ada formula baru nanti akan kami bicarakan dengan seluruh stakeholders yang ada. Tentunya, semua ini untuk keselamatan dan kelancaran," kata Aan.
Baca Juga: Contraflow Kembali Diterapkan di KM 55-65 Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Contraflow adalah suatu sistem rekayasa atau pengaturan lalu lintas (lalin) yang dilakukan dengan cara mengubah sebagian arah arus lalu lintas kendaraan di jalan yang sedang mengalami kemacetan. Rekayasa lalin ini umum diterapkan saat arus mudik maupun balik. ***