DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

image
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansa-nya menjadi keberpihakan, kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ucap Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kedua kubu tersebut sejati-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban. ***

Baca Juga: PPP Ajukan Gugatan PHPU Pemilihan Legislatif 18 Provinsi ke Mahkamah Konstusi Karena Banyak Suara Hilang

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait