Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 28 Maret 2024 00:01 WIB
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, 26 Maret 2024, penyidik menetapkan crazy rich Bangka, Helena Lim sebagai tersangka.
Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
Baca Juga: MAKI Dorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Segera Dibentuk
Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. ***
Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah