MAKI Dorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Segera Dibentuk
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 02 Maret 2024 01:32 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri segera dibentuk di bawah kendali langsung Kapolri, agar perkara korupsi cepat diselesaikan seperti kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dorongan tersebut disampaikan MAKI melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, berlarutnya penanganan kasus Firli Bahuri dengan tidak dilakukannya penahanan mendorong pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Salah satu gugatan yang dimohonkan adalah pembentukan Kortas Tipikor Polri.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK: Ada Tiga Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Inilah Bentuknya
"Pemicu tidak ditahannya Firli ini saya gunakan untuk sekaligus memicu juga dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri," katanya.
Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli terkendala karena ada beban psikologis di mana pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara berpangkat lebih rendah dari tersangka yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal).
Dari zaman ABRI, kata dia, tidak boleh ada yang melakukan pemeriksaan (penyidikan) pangkatnya di bawah yang terperiksa.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
"Firli itu kan bintang tiga, polda kan bintang dua. Nah, itulah salah satu kendala perkara ini berlarut-larut sebenarnya ada beban psikologis itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Boyamin, menggugat praperadilan Kapolda, Kapolda dan Kajati atas penghentian perkara dengan tidak ditahannya Firli Bahuri. Dalam gugatannya, MAKI juga meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan segera pembentukan Kortas Tipikor Polri di bawah kendali Kapolri.
Menurut dia, dengan dibentuknya Kortas Tipikor di bawah langsung Kapolri, maka pimpinannya berpangkat jenderal bintang dua, seperti halnya Korps Lalu Lintas. Tidak lagi direktorat yang dijabat oleh jenderal bintang satu.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Menerangkan Apa-apa
"Maka, ini sekaligus saya gunakan kesempatan adanya Kortas Tipikor supaya ini paling tidak jenderal bintang dua lah. Bintang dua ini bisa meminta tolong BKO di atas satu lagi tingkatnya bintang tiga untuk membantu, sehingga nanti benar memeriksa Firli," kata Boyamin.