DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta 29 Agustus 2022, Persyaratan dan Biaya

image
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Festival Film Internasional Venesia Dimulai Minggu Ini dan Terlihat Lebih Baik dari Sebelumnya

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: I Wayan Wiasa: Meski Ada Perang di Ukraina, Turis Rusia dan Ukraina Masih Datang ke Bali

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Akaha Taufan Aminudin: Dalam Lipatan Perut Yogyakarta

Demikian informasi Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. Buruan datang sebelum terlambat.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait