DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polresta Bogor Bongkar Jaringan Pelacuran Online: Pekerja Seksnya Ada yang Mantan Pramugari

image
Polresta Bogor menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang atau pelacuran online. (ANTARA)

Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik pelacuran ini.

"Tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ungkapnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Baca Juga: Kepolisian Bakal Sikat Habis Kendaraan Berknalpot Brong yang Melintas di Jalan Jakarta

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait