Nusantara
Polresta Bogor Bongkar Jaringan Pelacuran Online: Pekerja Seksnya Ada yang Mantan Pramugari
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 13 Maret 2024 14:00 WIB
Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik pelacuran ini.
"Tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ungkapnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Baca Juga: Kepolisian Bakal Sikat Habis Kendaraan Berknalpot Brong yang Melintas di Jalan Jakarta
Sumber: Antara