Kepolisian Bakal Sikat Habis Kendaraan Berknalpot Brong yang Melintas di Jalan Jakarta
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 16 Januari 2024 12:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Kepolisian bakal memberi tindaka tegas kepada pengendara kendaraan bermotor yang berknalpot brong.
Hak ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024.
"Sesuai undang-undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu, " katanya.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS di Jakarta, Kecam 100 Hari Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.
Pemakaian knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
Bunyi pasal 285 ayat satu adalah "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Baca Juga: IQAir: Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Baik
Latif juga telah merespon lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.
"Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, " katanya.
Ia menambahkan, perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo berkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain sewaktu berlalu lintas di jalan raya.