Jakarta
Lima Penjahat Jalanan Ini Konsumsi Narkoba Dulu Sebelum Membegal di Kawaan Tamansari Jakarta Barat
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 04 Maret 2024 16:59 WIB
"Apabila korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korban," katanya.
Adapun sasaran pelaku adalah korban anak muda yang suka "nongkrong" di pinggir jalan dan sepi.
Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.
Baca Juga: Eks Suami dari Salah Seorang Artis Dilaporkan ke Kepolisian Setelah Menembak Seseorang di Jatinegara
"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika.”
Pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara. ***
Sumber: Antara