DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dhahana Putra: Revitalisasi Kantor Urusan Agama Melayani Semua Agama untuk Permudah Akses Publik

image
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menilai rencana merevitalisasi kantor urusan agama (KUA) menjadi sentra layanan semua agama untuk mempermudah akses publik.

Menurutnya, wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun semua agama adalah terobosan positif dari Kementerian Agama.

“KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024.

Baca Juga: Bersama Wujudkan Pemilu 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra: Kami Dapat Ilmu Baru dari KPU

Kendati demikian, rencana tersebut tentu memerlukan kajian komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, sampai sosiologis.

Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi, misalnya, pencatatan pernikahan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Oleh karena itu, dia menyoroti regulasi yang mengatur mengenai pernikahan juga menjadi tantangan tersendiri bagi KUA bila akan direvitalisasi sebagai tempat pernikahan bagi semua agama.

Baca Juga: Di Depan Pelajar Pemilih Pemula, Dirjen HAM Dhahana Putra: Memilih adalah Hak Asasi Manusia

“Kami di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia siap untuk menjadi partner dialog,” ujarnya.

Ia mengaku tengah menyiapkan parameter hak asasi manusia di dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Indikator-indikator yang digunakan dalam parameter itu, katanya, di antaranya terkait dengan inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Siapkan Strategi agar Pemungutan Suara Belasan Ribu Warga Binaan Lancar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.

Menurutnya, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait