DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Dibebaskan Lewat Diversi, Tiga Siswa Penganiaya Bersenjata Tajam di Grogol Petamburan, Jakarta Barat

image
Ilustrasi siswa pelaku penganiayaan ditangkap dengan tangan terborgol. ANTARA/Ardika/am.

"Nah jadi dengan diterimanya diversi sama bapas, memang seperti itu prosedurnya," kata Aprino.

Selain itu, polisi juga memberlakukan wajib lapor terhadap para pelaku.

"Mereka (para pelaku) tetap wajib lapor. Wajib lapor  selama tiga bulan. Tapi enggak setiap hari, dua kali seminggulah," kata Aprino.

Baca Juga: Winger Manchester United Anthony Harus Berurusan dengan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan pada Mantan Pacar

Lebih lanjut, kata Aprino, jika pelaku kembali melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun, maka diversi yang telah disepakati akan dibatalkan dan yang bersangkutan akan langsung diproses dalam pidana umum.

"Tetapi kalau nanti di kemudian hari dia (pelaku) melakukan kejahatan apapun itu, tidak berlaku lagi diversi, langsung ke pidana umum," pungkas Aprino.

Sebelumnya, Polisi memproses diversi tiga dari empat siswa terduga penganiaya bersenjata tajam di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 14.25 WIB pada Jumat, 19 Januari 2024, pekan depan karena ketiganya masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Rinoa Aurora Senduk yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Leon Dozan Putra Willy Dozan

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan hukum sesuai kelompok umur.

"Khusus pelaku anak (ZG, RR, TA), kita sesuaikan dengan pemeriksaan didampingi balai pemasyarakatan karena wajib untuk pelaku anak. Keputusannya bagaimana itu menunggu hasil diversi minggu depan," kata dia.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait