Dok! Partai Gerindra Resmi Pecat Syukri Zen dari Kepartaian, Maulana: Sangat Jelas Melanggar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 19:41 WIB
Ketiga pasal 16 ayat 3 anggaran dasar. memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku.
Keempat pasal 67 ayat 5 anggaran dasar. Sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head to Head dan Tebak Skor Arema FC melawan Persija Jakarta
Yang kelima pasal 68 anggaran dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.
Maulana menerangkan, Majelis Kehormatan menjatuhkan tiga rekomendasi.
"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ujar Maulana.
Baca Juga: Dita Karang Secret Number Tiba di Indonesia Hari Ini, Tagar Dita Pulang Kampung Marak di Twitter
"Ketiga memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan penggantian antarwaktu terhadap saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra," tandasnya.
Sebelumnya, Syukri Zen terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU di Palembang, beberapa waktu lalu.
Diduga, Syukri Zen marah karena tidak terima diingatkan agar tidak menyerobot antrian.