DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dok! Partai Gerindra Resmi Pecat Syukri Zen dari Kepartaian, Maulana: Sangat Jelas Melanggar

image
Syukri Zen Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Wanita di SPBU Resmi Jadi Tersangka dan dipecat Partai Gerindra.

ORBITINDONESIA - Kader Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Palembang Syukri Zen akhirnya dipecat dari kepartaian.

Pemecatan Syukri Zen dari Partai Gerindra tersebut diputus melalui Sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Jumat, 26 Agustus 2022 di Jakarta.

Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan bahwa Syukri Zen telah mecoreng partai dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Baca Juga: Noda Tinta Susah Hilang pada Baju? Coba Pakai Garam dan Cuka akan Lenyap Tanpa Bekas

"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana.

Maulana menerangkan, Syukri Zen telah melanggar sedikitnya lima pasal di dalam aturan baku partai.

Pertama pasal 8 anggaran dasar Partai Gerindra, yakni watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Cintaku Tak Menentu di Pengungsian

Kedua pasal 16 ayat 2 anggaran dasar. menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Halaman:

Berita Terkait