Dok! Partai Gerindra Resmi Pecat Syukri Zen dari Kepartaian, Maulana: Sangat Jelas Melanggar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 19:41 WIB
ORBITINDONESIA - Kader Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Palembang Syukri Zen akhirnya dipecat dari kepartaian.
Pemecatan Syukri Zen dari Partai Gerindra tersebut diputus melalui Sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Jumat, 26 Agustus 2022 di Jakarta.
Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan bahwa Syukri Zen telah mecoreng partai dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Baca Juga: Noda Tinta Susah Hilang pada Baju? Coba Pakai Garam dan Cuka akan Lenyap Tanpa Bekas
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana.
Maulana menerangkan, Syukri Zen telah melanggar sedikitnya lima pasal di dalam aturan baku partai.
Pertama pasal 8 anggaran dasar Partai Gerindra, yakni watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Cintaku Tak Menentu di Pengungsian
Kedua pasal 16 ayat 2 anggaran dasar. menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Ketiga pasal 16 ayat 3 anggaran dasar. memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku.
Keempat pasal 67 ayat 5 anggaran dasar. Sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head to Head dan Tebak Skor Arema FC melawan Persija Jakarta
Yang kelima pasal 68 anggaran dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.
Maulana menerangkan, Majelis Kehormatan menjatuhkan tiga rekomendasi.
"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ujar Maulana.
Baca Juga: Dita Karang Secret Number Tiba di Indonesia Hari Ini, Tagar Dita Pulang Kampung Marak di Twitter
"Ketiga memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan penggantian antarwaktu terhadap saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra," tandasnya.
Sebelumnya, Syukri Zen terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU di Palembang, beberapa waktu lalu.
Diduga, Syukri Zen marah karena tidak terima diingatkan agar tidak menyerobot antrian.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: PSS Sleman Melawan Persebaya Surabaya, Disiarkan di Indosiar dan Vidio Sabtu Malam
Aksinya tersebut terekam di CCTV maupun di ponsel warga sehingga menjadi viral di media sosial (medsos).
Selain dipecat Partai Gerindra, Syukri Zen juga menghadapi jeratan hukum pidana di kepolisian lantaran kasusnya dilaporkan korban ke polisi.***