Internasional
China Dukung Putusan Mahkamah Internasional tentang Israel Harus Cegah Genosida Warga Palestina di Gaza
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 30 Januari 2024 07:34 WIB
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ***
Sumber: Antara