Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat Mengantisipasi Perdagangan Daging Anjing untuk Dikonsumsi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 15 Januari 2024 10:16 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Subang mengantisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi, serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah Jawa Barat tersebut.
Pemkab Subang telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang, Erlinawati Pasaribu, di Subang, Minggu, 14 Januari 2024.
Tindak lanjut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.
Erlinawati menyebutkan, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi.
Sebab hal itu tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.
Erlinawati menjelaskan, sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).
Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.
Karena keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Pemkab Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang, untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.
Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang preventif kepada pemilik kandang anjing tersebut, agar tidak menjual hewan anjing untuk dikonsumsi.
Hal tersebut disampaikan karena penjualan anjing untuk dikonsumsi adalah dilarang oleh surat edaran Bupati Subang.