Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 18 Desember 2023 18:40 WIB
"Tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.
Kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP kepada tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing dari Korea Selatan berinisial KH di tempat kejadian perkara, Jumat 27 Oktober 2023 dini hari.
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki Haryadi waktu itu.
Untuk mengusut kasus kematian koran tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik.
Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk menyelidiki kasus ini. ***