DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapakah Batas Usia Capres dan Cawapres di Indonesia, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

image
Ilustrasi Pemilu 2024. Berapakah batas usia capres dan cawapres di Indonesia?

Putusan MK tersebut sekaligus menguatkan ketentuan soal batas usia capres dan cawapres yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Lalu, berapakah batas usia maksimal capres maupun cawapres yang berlaku di Indonesia?

Baca Juga: Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan, Beri Kemudahan untuk Masyarakat Indonesia

Beradasarkan UU Pemilu, khususnya di dalam Pasal 169 huruf q hanya mengatur batas usia minimal capres maupun cawapres, dan tidak mengatur secara gamblang batas usia maksimal capres maupun cawapres yang menjadi peserta Pemilu.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Ketidakjelasan batas usia maksimal capres maupun cawapres di pasal tersebut juga diperkuat dengan putusan MK pada Senin, 23 Oktober 2023 yang menolak gugatan dari sedikitnya lima pemohon.

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Waktu Temui Megawati

Dalam putusannya, hakin konstitusi menyebut syarat usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu sudah pernah diperiksa di dalam sidang sebelumnya.

Oleh karenanya, hakim konstitusi menyatakan gugatan berkaitan dengan batas usia maksimal capres dan cawapres tersebut kehilangan obyek perkara sehingga tidak dapat diterima.

Dengan masih relevannya Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dapat dikatakan bahwa batas usia maksimal capres maupun cawapres peserta Pemilu tidak dibatasi.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait