DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapakah Batas Usia Capres dan Cawapres di Indonesia, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

image
Ilustrasi Pemilu 2024. Berapakah batas usia capres dan cawapres di Indonesia?

ORBITINDONESIA.COM - Batas usia capres atau calon presiden menjadi topik pembicaraan yang paling hangat di Indonesia belakangan ini.

Pasalnya, batas usia capres baik minimal maupun maksimal diperkarakan oleh masyarakat di Makhamah Konstitusi (MK) dalam waktu yang berdekatan.

Tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa gugatan batas usia capres di MK tersebut dilatarbelakangi kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Sebut Gibran Maju Pilpres 2024 adalah Bentuk Politik Dinasti

Pasalnya, penetapan batas usia capres oleh hakim konstitusi akan menentukan nasib sejumlah nama yang bakal ikut berkompetisi dalam Pemilu 2024, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Lantas, berapakah batas usia capres maupun cawapres yang berlaku di Indonesia saat ini?

Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK telah memnetapkan bahwa batas usia minimal capres maupun cawapres di Indonesia adalah 40 tahun.

Baca Juga: Mengungkap 5 Fakta Sejarah di Balik Film Killers of the Flower Moon yang Menyuguhkan Teror Berdarah Era 1920

Batas usia minimal tersebut dapat lebih rendah lagi apabila sang calon memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses Pemilu.

Halaman:
1
2

Berita Terkait