Saiful Huda Ems: Menentukan Pasal untuk Rocky Gerung, Bisa Dijerat dengan Pasal Perbuatan Fitnah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 06 Agustus 2023 11:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Siapa bilang Rocky Gerung tak dapat dipidana? Bisa dong, tapi sebaiknya jangan menggunakan pasal penghinaan pada Kepala Negara, karena Pasal warisan Kompeni Belanda itu (Haatzaai Artikelen) sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Pasal itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung itu harusnya Pasal 318 KUHP, yakni Perbuatan Fitnah.
Terkait Rocky Gerung, pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:"Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Dengan demikian, sebenarnya titik tekan dari orasi Rocky Gerung yang harusnya dipermasalahkan itu bukan kata Bajingan Tololnya, melainkan fitnah dia yang mengatakan Presiden Jokowi menjual Kalimantan ke China, untuk dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru.
Jika Rocky Gerung dikenakan Pasal Fitnah ini, nantinya pihak Presiden Jokowi tinggal menunjukkan berbagai sangkalan yang disertai data di Pengadilan, benar tidak dengan apa yang dituduhkan oleh Rocky Gerung itu. Jika tidak benar, maka Rocky Gerung-lah yang bersalah dan dapat dipidana.
Masalahnya di sini Rocky Gerung yang menuduh Presiden Jokowi, maka konsekuensinya Rocky Gerung lah yang pertamakali harus membuktikannya sendiri tuduhannya itu.
Jika itu tak dapat dilakukannya, maka sekali lagi Rocky Gerung dapat dipidana. Di sinilah mengapa menjadi kritikus itu sesungguhnya tidak mudah, malah bisa-bisa berdampak serius pada dirinya sendiri, di mana ketika kritik berubah menjadi fitnah.
Baca Juga: Iyyas Subiakto tentang PSI Pasca Dikunjungi Prabowo: Oh Grace Oh, Ya
Saya pribadi sebagai orang yang puluhan tahun hidup dalam perlawanan, aslinya sama sekali tidak pernah tertarik untuk mempidanakan seseorang yang telah melakukan kritik politik pada pemerintah.