DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Saiful Huda Ems: Menentukan Pasal untuk Rocky Gerung, Bisa Dijerat dengan Pasal Perbuatan Fitnah

image
Saiful Huda Ems tentang pasal untuk menjerat Rocky Gerung. Bukan pasal penghinaan, tapi fitnah.

Hanya saja selain kita harus dapat membedakan mana kritik dan mana fitnah yang jelas sangat berbeda, maka saya juga memaklumi jika ada pihak yang ingin mempidanakan Rocky Gerung.

Terlebih lagi ketika persoalan orasi Rocky Gerung ini telah menimbulkan kontroversi dan polemik di antara masyarakat awam dan para ahli hukum, maka saya juga tergerak untuk mengemukakan pendapat saya sebagai seorang Advokat. Semoga apa yang saya kemukakan ini dapat menjadi pertimbangan dari para pihak.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dua kali mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan para pengkritiknya yang dianggapnya telah melakukan fitnah, sedangkan Presiden Jokowi sampai hari ini tidak melakukan tindakan apapun untuk menyikapi fitnah Rocky Gerung.

Baca Juga: Alasan Kenapa Drakor The First Responders 2 Wajib Ditonton, Full Adegan Aksi Menegangkan dan Minim Romantis

Bagi saya sikap Presiden Jokowi ini seperti dua mata pisau, satu sisi ini menunjukkan Jiwa Kenegarawanan Presiden Jokowi yang membebaskan para pengkritik atau pemfitnahnya.

Namun di sisi lainnya ini akan menjadi preseden buruk untuk pendidikan politik, yakni masyarakat akan menganggap fitnah itu lumrah, hal biasa.

Lebih jauh dari itu, masyarakat bisa saja menganggap apa yang dikatakan Rocky Gerung itu benar, bahwa Presiden Jokowi menjual Kalimantan (IKN) ke Asing (China).

Sedangkan agama jelas menyatakan Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Lalu kita sebagai rakyat mau sepakat sisi yang mana dan lebih percaya pada siapa? Percaya pada Rocky Gerung atau pada Presiden Jokowi?

"Actori incumbit probatio, actori onus probandi". Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan."

06 Agustus 2023.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait