Ricky Vinando: Bareskim Polri, segera Tersangkakan Rocky Gerung, Ini Dalil Hukumnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 06 Agustus 2023 14:15 WIB
Rocky Gerung juga telah menyebarkan berita bohong karena telah menuding Presiden Jokowi mau menunda Pemilu, karena mau cari selamat karena hingga saat ini belum dapat kesepakatan dari ketua-ketua partai, siapa yang akan melindungi Jokowi Ketika lengser.
Padahal faktanya KPU RI sudah merilis jadwal lengkap Pemilu 2024. Jadi apa yang disampaikan Roky Gerung sudah jelas merupakan sebuah tindak pidana. Karena apa yang disampaikan Rocky Gerung bukanlah kritik apalagi masukan, tapi sudah tindak pidana.
Ancaman pidana pasal menyebar berita bohong menimbulkan keonaran lebih berat daripada pasal penghinaan. Jadi Rocky Gerung juga harus dijadikan tersangka pasal membuat keonaran hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Karena masyarakat sudah marah besar terhadap Rocky Gerung dan terjadi aksi bakar foto Rocky Gerung. Ini sudah menjadi salah satu bukti adanya keonaran nyata di masyarakat akibat ucapan ucapan Rocky yang penuh kebencian terhadap Presiden Jokowi.
(Oleh: Ricky Vinando, seword.com) ***