Ricky Vinando: Bareskim Polri, segera Tersangkakan Rocky Gerung, Ini Dalil Hukumnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 06 Agustus 2023 14:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Apa yang dikatakan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi saat dalam podcast Refly Harun, jelas sudah tindak pidana penghasutan hingga tindak pidana membuat berita bohong, hingga berakibat keonaran ditengah masyarakat.
Sehingga tidak ada alasan hukum Rocky Gerung tidak ditetapkan sebagai tersangka membuat berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Bareskrim Polri diharapkan segera menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka penyebar berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dan tersangka penghasutan. Jangan lama-lama proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
Baca Juga: Saiful Huda Ems: Menentukan Pasal untuk Rocky Gerung, Bisa Dijerat dengan Pasal Perbuatan Fitnah
Karena dari pernyataan lengkap Rocky Gerung jelas terjadi dan atau ada tindak pidana penghasutan karena Rocky Gerung telah mengajak banyak orang untuk ramai-ramai turun ke jalanan dan bikin macet jalan tol 10 Agustus, untuk mengulang kembali peristiwa reformasi 20 Mei 1998 di mana saat itu Presiden Soeharto dilengserkan.
Ajakan Rocky Gerung itu terkait kebijakan dalam omnibus law yang dianggap merugikan buruh.
Tentu ajakan Rocky Gerung itu berbahaya dan menyulut amarah buruh dan pihak-pihak lain yang tak senang dengan pemerintahan Jokowi. Apalagi jika terjadi aksi maka rentan ditunggangi penyusup.
Jadi, walau belum ada kejadian atas hasutan Rocky Gerung, tindak pidana sudah terjadi oleh Rocky Gerung dan tindak pidana penghasutan tak perlu menunggu ada kejadian dulu baru dapat diproses.
Baca Juga: Max Hendrian Sahuleka: 3 Pengendara Motor Bajingan
Karena dengan menghasut saja sudah tindak pidana. Apalagi dalam pernyataanya Rocky Gerung mengajak memulai dari Bekasi agar Indonesia terjadi pergantian kursi Presiden R.I pada 10 Agustus 2023.