Bukan Cuma Ade Armando, Tetapi PGI dan KWI Juga Minta Larangan MA tentang Nikah Beda Agama Ditinjau Ulang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 12:05 WIB
Mereka juga menegaskan bahwa dalam perkawinan beda agama yang mengesahkan perkawinan seharusnya tetaplah pemuka agama.
Sehingga apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan beda agama tetap sah, asal tetap menggunakan salah-satu dari agama dari pasangan itu.
Protes atas Surat Edaran MA juga dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Dia bilang aturan itu sarat dengan intervensi politik.
Bahkan, katanya, aturan ini melanggar HAM dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Direktur Program Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholis, juga bilang aturan MA ini adalah kemunduran yang luar biasa.
Dengan adanya aturan ini, katanya, peluang untuk mengesahkan pernikahan beda agama secara legal sudah tertutup.
Sebelumnya MA mengeluarkan aturan yang melarang para hakim mengesahkan pernikahan beda agama. Padahal sebelumya, beberapa pengadilan negeri sudah mengabulkan pernikahan beda agama.
Seperti: Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Eh, kok malah MA yang makin konservatif! ***