DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bukan Cuma Ade Armando, Tetapi PGI dan KWI Juga Minta Larangan MA tentang Nikah Beda Agama Ditinjau Ulang

image
Ilustrasi pernikahan. Surat Edaran MA nomor 2 tahun 2023 tentang pernikahan beda agama diprotes PGI, KWI dan Ade Armando.

ORBITINDONESIA.COM - Dua hari lalu, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua PIS) Ade Armando meminta MA (Mahkamah Agung) mencabut larangan pernikahan beda agama. Sebelumnya, PGI dan KWI juga minta larangan nikah beda agama ditinjau kembali.

Keputusan MA yang melarang hakim mengesahkan pernikahan beda agama terus diprotes sama sejumlah pihak. Termasuk PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) dan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia).

PGI dan KWI minta agar pelarangan itu ditinjau lagi. Mereka bilang pernikahan beda agama itu fenomena yang banyak ditemui di tengah masyarakat Indonesia yang plural.

Baca Juga: Menjelajahi Masa Lalu yang Menyeramkan lewat Sinopsis Film The Boy yang Menyimpan Pesan Moral Mendalam

Karena itu diperlukan kepastian hukum penetapan pencatatan perkawinan antar umat beragama dan kepercayaan.

Menurut mereka, konstitusi sendiri sudah menjamin bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya.

Sehingga dalam masalah perkawinan pun setiap pasangan beda agama juga punya hak buat memilih perkawinan akan dilakukan dalam tatacara agama atau kepercayaan pilihan mereka.

PGI dan KWI juga kecewa atas ketentuan yang menyatakan pernikahan tidak berlaku apabila salah satu pasangan beragama Islam. Ini mereka anggap sebagai pelanggaran atas hak asasi dari pasangan antar umat beda agama dan kepercayaan.

Baca Juga: Contoh Pidato Peringatan HUT ke 78 RI 17 Agustus 2023 dengan beragam Tema bisa Dibacakan di depan Sekolah

Pengkhususan ini menghilangkan kenyataan bahwa ada banyak perbedaan penafsiran mengenai keabsahan perkawinan di dalam agama dan setiap agama dan kepercayaan.

Mereka juga menegaskan bahwa dalam perkawinan beda agama yang mengesahkan perkawinan seharusnya tetaplah pemuka agama.

Sehingga apabila kedua pasangan tetap berkehendak untuk melaksanakan perkawinan beda agama tetap sah, asal tetap menggunakan salah-satu dari agama dari pasangan itu.

Protes atas Surat Edaran MA juga dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Dia bilang aturan itu sarat dengan intervensi politik.

Bahkan, katanya, aturan ini melanggar HAM dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Kejaksaan Buka Ribuan Formasi untuk Seleksi CPNS 2023 serta PPPK: Berikut Daftar Posisi yang Bisa Kamu Lamar!

Direktur Program Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholis, juga bilang aturan MA ini adalah kemunduran yang luar biasa.

Dengan adanya aturan ini, katanya, peluang untuk mengesahkan pernikahan beda agama secara legal sudah tertutup.

Sebelumnya MA mengeluarkan aturan yang melarang para hakim mengesahkan pernikahan beda agama. Padahal sebelumya, beberapa pengadilan negeri sudah mengabulkan pernikahan beda agama.

Seperti: Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Eh, kok malah MA yang makin konservatif! ***

Berita Terkait