DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Kebijakan Golden Visa Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

image
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo aktab disapa Jokowi.

Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat rampung pada Juli 2023 sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan para investor asing.

“Mudah-mudahan bulan ini selesai,” kata Silmy Karim menjawab pertanyaan ANTARA selepas membuka Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Naik, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Wilayah DKI Jakarta: Layanannya Ramah

Golden Visa adalah strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggaet investor asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

“Golden Visa di sini memberi keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapat visa multiple (years) 5–10 tahun.”

“Mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita (Indonesia, red.),” kata Silmy Karim dalam sambutannya saat membuka Imigrasi Festival 2023 di Denpasar.

Dia menjelaskan, layanan Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut adalah investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Perintahkan Jajarannya Ikut Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Untuk mendapat Golden Visa, mereka harus investasi riil.”

Dia memastikan Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa kepada warga negara asing.

“Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapat Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” katanya.

Untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Bangun Gedung Baru, Pamuji Raharja: Proyek Ini Dapat Terealisasi dalam Waktu Singkat

“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” kata dia.

Dia menambahkan Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.

“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” katanya. ***

Berita Terkait