DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Kebijakan Golden Visa Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

image
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo aktab disapa Jokowi.

Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat rampung pada Juli 2023 sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan para investor asing.

“Mudah-mudahan bulan ini selesai,” kata Silmy Karim menjawab pertanyaan ANTARA selepas membuka Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Naik, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Wilayah DKI Jakarta: Layanannya Ramah

Golden Visa adalah strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggaet investor asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

“Golden Visa di sini memberi keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapat visa multiple (years) 5–10 tahun.”

“Mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita (Indonesia, red.),” kata Silmy Karim dalam sambutannya saat membuka Imigrasi Festival 2023 di Denpasar.

Dia menjelaskan, layanan Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut adalah investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Perintahkan Jajarannya Ikut Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Halaman:
1
2

Berita Terkait