DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pembakaran Alquran Bikin Swedia Terpecah Antara Kebebasan Berbicara dan Menghormati Minoritas

image
FPWB (Forum Persaudaraan Warga Banten) memprotes aksi pembakaran Alquran oleh politisi Swedia Rasmus Paludan.

ORBITINDONESIA.COM - Pembakaran Alquran, dan serangkaian permintaan untuk menyetujui protes yang melibatkan penghancuran lebih banyak kitab suci, membuat Swedia terpecah antara komitmennya terhadap kebebasan berbicara dan penghormatannya terhadap agama minoritas.

Bentrokan prinsip-prinsip fundamental itu memperumit keinginan Swedia untuk bergabung dengan NATO, sebuah ekspansi yang semakin mendesak setelah invasi Rusia ke Ukraina, tetapi membutuhkan persetujuan dari semua anggota NATO.

Turki telah memblokir aksesi Swedia sejak tahun lalu, dengan alasan termasuk protes anti-Turki dan anti-Islam di Stockholm.

Baca Juga: Hujan Kartu Merah Warnai Kemenangan Bali United atas Madura United di Pekan ke 3 BRI Liga 1

Kemudian, minggu lalu, seorang imigran Kristen Irak membakar kitab suci Islam di luar masjid Stockholm selama hari raya besar Muslim Idul Adha, tindakan yang menurut pria itu menunjukkan perasaannya tentang Alquran.

Pembakaran itu memicu kecaman luas di dunia Islam. Dan seiring dengan protes serupa baru-baru ini oleh seorang aktivis sayap kanan, itu memicu perdebatan di Swedia tentang batasan kebebasan berbicara.

Sekarang, polisi Swedia mengatakan mereka telah menerima permintaan baru untuk demonstrasi oleh orang-orang yang ingin membakar Alquran, serta Taurat dan Injil.

Negara-negara Muslim telah mendesak Swedia untuk memberlakukan larangan.

Bahkan beberapa komentator liberal di Swedia berpendapat, protes tersebut harus dianggap sebagai ujaran kebencian, yang dilarang di negara tersebut ketika menargetkan etnis atau ras.

Baca Juga: Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo Raih Kemenangan Perdana Atas Borneo FC di Pekan Ketiga BRI Liga 1

Tetapi banyak orang di Swedia mengatakan, mengkritik agama, bahkan dengan cara yang dianggap ofensif oleh orang beriman, harus diperbolehkan.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait