Mari Berpihak pada Nurani dan Keadilan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 12 Agustus 2022 16:41 WIB
Tengkulak itu juga yang menjadi penampung saat jagung yang dipanen sudah dalam bentuk jagung pipil. Harga bibit jagung pinjaman maupun harga beli jagung pipil ditentukan sekehendak tengkulak.
Tengkulak juga menjadi tempat pinjaman petani saat mereka membutuhkan uang untuk menopang hidup.
Kepada Perhutani tingkat bawah, petani rutin membayar "sharing". Dasar perhitungan pembayaran diambil dari 12 kg bibit jagung yang ditanami per hektar. Untuk setiap hektar tanah, saat menanam jagung petani memerlukan bibit jagung sebanyak 12 kg.
Pembayaran sharing ini bisa berbeda untuk setiap.dusun atau kelompok. Di lokasi garapan N, awalnya mereka membayar Rp 30 ribu x 12 kg (total Rp 360 ribu) untuk setiap hektar setiap masa panen.
Baca Juga: Cerai dengan Nathalie Holscher, Kuasa Hukum Sule Bantah Ada Perselingkuhan
Lalu perlahan, besaran sharing merangkak naik hingga mencapai Rp 50 ribu x 12 kg atau total Rp 600 ribu setiap panen. Sharing ini berhenti dilakukan saat KTH tempat N bergabung mendapat akses kelola IPHPS tahun 2019 dari Kementerian LHK.
Menurut N, ada info terkini bahwa di beberapa lokasi di Grobogan, sharing yang diberikan kepada Perhutani di tingkat bawah mencapai 80 ribu per kg atau setara dengan 960 ribu per hektar jagung untuk setiap masa panen.
Kita bisa membayangkan berapa banyak "uang gelap ini" masuk ke kalangan pemungut ini. Lalu ini semua diistilahkan sebagai "sharing". Padahal hampir semua, bibit jagung dan pupuk disediakan sendiri oleh petani.
Petani yang modalnya tidak cukup, terpaksa meminjam dari tengkulak yang kerap merupakan "rekanan" Perhutani tingkat bawah. Tengkulak ini sesuka-sukanya menetapkan harga bibit jagung dan harga pembelian jagung pipil.
Baca Juga: Oknum Paspampres Pemukul Warga Surakarta Akhirnya Diciduk Gibran