DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hasil Penyelidikan Polisi, Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Dua Orang hingga Tewas di Tangerang Murni Ugal Ugalan

image
Ilustrasi, Hasil Penyelidikan Polisi, Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Dua Orang hingga Tewas di Tangerang Murni Ugal Ugalan

"Kurang lebih seminggu setelah kejadian perkaranya sudah naik ditahap penyidikan, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Villain Utama Autobots di Transformers Rise of The Beasts, Kenali Lebih Dalam Kelompok Terrorcons

Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil. Kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan.

"AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus.

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ucapnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait