Orbit Indonesia
Hasil Penyelidikan Polisi, Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Dua Orang hingga Tewas di Tangerang Murni Ugal Ugalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 April 2023 17:42 WIB
"Kurang lebih seminggu setelah kejadian perkaranya sudah naik ditahap penyidikan, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka," tuturnya.
Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil. Kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan.
"AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus.
Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ucapnya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News