DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hasil Penyelidikan Polisi, Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Dua Orang hingga Tewas di Tangerang Murni Ugal Ugalan

image
Ilustrasi, Hasil Penyelidikan Polisi, Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Dua Orang hingga Tewas di Tangerang Murni Ugal Ugalan

ORBITINDONESIA.COM- Polisi mengumumkan hasil penyelidikan kasus pengemudi mobil Pajero, AT (20) yang telah menabrak dua orang hingga tewas terindikasi murni ugal ugalan.

Sebab, dari hasil penyelidikan polisi, AT diketahui dalam kondisi normal dan tidak dalam keadaan mabuk.

Kini, polisi telah menetapkan pengemudi mobil Pajero AT sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang berinisial YS (19) dan MG (20).

Baca Juga: Ini PROFIL LENGKAP Yuan Wibowo yang Diduga JK, Pacar Denise Chariesta

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus bahkan mengatakan insiden tersebut murni kecelakaan murni.

"(Insiden yang menewaskan dua pemotor wanita) kecelakaan murni. (Sopir) normal, Nggak ada (tanda mabuk)," jelas Ipda Justinus Yunus, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kumpulkan 100 Pentolan Relawan se Jawa Tengah dan Jawa Timur di Loji Gandrung Solo

Menurut Justinus, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Seminggu setelah kejadian, polisi menaikan status kasus ini menjadi tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"Kurang lebih seminggu setelah kejadian perkaranya sudah naik ditahap penyidikan, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Villain Utama Autobots di Transformers Rise of The Beasts, Kenali Lebih Dalam Kelompok Terrorcons

Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil. Kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan.

"AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus.

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ucapnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait