DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penanganan Perkara Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya

image
Ilustrasi - Perkara Mario Dandy Satrio Ditangani Polda Metro Jaya.

Selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19 tahun).

Baca Juga: Linda Pujiastuti Akui Sering Tidur Bersama Teddy Minahasa di Atas Kapal, Ini Istri Sah Mantan Kapolda Sumbar

Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres.

"Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan," ujarnya.

Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan ahli dari beberapa stakeholder berkait, mengingat dalam perkara ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait