Penanganan Perkara Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 08:25 WIB
ORBITNDONESIA.COM - Penanganan perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sekarang ditarik ke Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, penarikan penanganan perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan korban David (17 tahun) adalah untuk memudahkan penyidikannya.
"Hari ini (Kamis) kami tarik ke Polda Metro Jaya," ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: Lima Oknum Anggota Kepolisian di Jawa Tengah Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Propam Bertindak
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa, Tanggal Ultah, Organisasi, dan Anak
"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak," tambahnya.
Hengki menjelaskan, perkara Mario Dandy Satriyo ini awalnya ditangani Polsek Pesanggarahan. Pada waktu itu, sudah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy Satriyo.
Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19 tahun).
Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres.
"Di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan juga personel dari pada pengawasan penyidikan," ujarnya.
Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya nantinya akan melibatkan ahli dari beberapa stakeholder berkait, mengingat dalam perkara ini melibatkan saksi dan juga korban di bawah umur. ***